Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka  Dugaan Tipikor Dana PDAM Kota Makassar, Langsung Digiring Masuk Tahanan

Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka  Dugaan Tipikor Dana PDAM Kota Makassar, Langsung Digiring Masuk Tahanan
Salah Satu Tersangka Kasus PDAM Makassar/F: Dok. Kejati Sulsel

MAKASAR, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka tiga dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017- 2019, Selasa, (13/06/ 2023).

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni, Inisial HA, Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019. Kedua, tersangka Inisial TP, Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018. Dan ketiga,  Inisial AA Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, ketiga tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :                                                    101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 02 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar. 

"Terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan PDAM, Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dimana diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60. Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar," terang Soetarmi, Selasa (13/06/23) 

Untuk duduk perkara dijelaskan Soetarmi, pada Tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.

Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui Dewan Pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, 

Faktanya kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba, namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, 

Pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. 

Selanjutnya tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.(*1). 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index